Prabowo Soroti Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD, KPU Berikan Respons Resmi

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan tanggapan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengangkat isu pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidato pada perayaan HUT Partai Golkar pada Kamis, 12 Desember 2024.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa KPU akan tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sebagai penyelenggara pemilu, kami akan tetap berpegang pada ketentuan yang ada,” kata Afifuddin dalam konferensi pers pada Jumat, 13 Desember 2024. Ia menambahkan, meskipun pembahasan mengenai pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan hal baru, KPU akan tetap fokus pada pelaksanaan pemilu sesuai dengan undang-undang yang ada.

Afifuddin juga mengingatkan bahwa pada tahun 2023, perdebatan serupa sempat mencuat terkait perubahan sistem pemilu legislatif (pileg), di mana sistem proporsional daftar calon terbuka digantikan dengan sistem proporsional daftar calon tertutup. Meskipun demikian, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu tetap mematuhi regulasi yang ada tanpa terpengaruh oleh wacana perubahan sistem tersebut.

Selain itu, Afifuddin menyoroti soal revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 di DPR RI. Menurutnya, ini merupakan waktu yang tepat untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai perbaikan pemilu dan pilkada, termasuk mengenai keserentakan pelaksanaan pemilu dan pilkada yang dianggap menjadi faktor penyebab turunnya partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024.

“Diskusi dan perdebatan seputar perubahan sistem pemilu tentu tidak tanpa tantangan. Salah satu isu yang akan muncul adalah mengenai keserentakan pemilu dan kemungkinan adanya penjabat sementara (pj) yang ditunjuk untuk menggantikan kepala daerah,” ujar Afifuddin.

Ia berharap bahwa pembahasan tersebut dapat menghasilkan solusi yang mengakomodasi berbagai aspirasi, termasuk dalam hal rekayasa sistem pemilu yang lebih ideal. “Ke depan, kita berharap dapat mendorong terciptanya sistem pemilu yang lebih sesuai dengan harapan masyarakat, sehingga proses pemilu yang lebih baik dapat terwujud,” pungkas Afifuddin.

Dengan adanya revisi undang-undang yang diprioritaskan dalam prolegnas 2025, diharapkan KPU dapat melakukan evaluasi terhadap sistem pemilu yang ada dan memperkenalkan pembaruan yang lebih efektif dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada di masa depan.

This entry was posted in Home, Kebijakan Pemerintahan, Politik and tagged , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *