Kepolisian Polsek Koja berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor setelah melakukan penggerebekan di sebuah tempat kost yang terletak di Jalan Raya Perjuangan, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara. Lokasi tersebut selama ini diketahui menjadi markas para pelaku pencurian sepeda motor. Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa, 22 April 2025, membawa hasil dengan ditangkapnya satu pelaku berinisial VK (25), yang kini dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Koja, AKP Alex Chandra, menjelaskan bahwa penggerebekan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, di mana saat petugas memasuki tempat kost, mereka menemukan empat pria dan tiga wanita berada di dalamnya. Keempat pria tersebut langsung diborgol dan dibawa ke Polsek Koja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan interogasi, diketahui hanya VK yang terbukti terlibat dalam jaringan pencurian motor tersebut. Sementara satu pelaku lainnya yang berinisial K masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kejadian ini bermula dari laporan seorang wanita berusia 37 tahun, DP, yang kehilangan sepeda motornya saat pulang kerja. DP memarkirkan kendaraannya di teras rumah pada malam hari, namun ketika hendak berangkat kerja keesokan harinya, motor tersebut sudah hilang. Laporan ini kemudian memicu polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya penggerebekan dilakukan di tempat kost tersebut. Hasilnya, VK berhasil ditangkap, sementara pihak kepolisian terus berusaha mengejar pelaku lainnya.
Polisi kini tengah melanjutkan penyelidikan dan berupaya mengungkap jaringan sindikat curanmor lainnya yang mungkin terlibat dalam berbagai kasus pencurian kendaraan bermotor di kawasan tersebut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.