Tragis! Istri Lindas Suami di Jaktim, Polisi Selidiki Dugaan Perselingkuhan

Melody Sharon (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan tindakan keji terhadap suaminya, AG (35). Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, di mana Melody menyeret dan melindas suaminya menggunakan mobil. Kini, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan Melody.

Polisi Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan Melody Sharon
Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengonfirmasi bahwa pemeriksaan kejiwaan Melody akan dilakukan oleh ahli psikiatri di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.

“Kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan terhadap tersangka dengan melibatkan ahli psikiatri,” ujar Nicolas saat dihubungi pada Minggu (22/12/2024).

Saat ini, polisi tengah berkoordinasi dengan tim ahli untuk menentukan jadwal pemeriksaan kejiwaan. Selain itu, hasil tes urine Melody menunjukkan negatif dari penggunaan narkoba.

Tersangka Melody Juga Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan
Selain kasus KDRT, Melody Sharon juga menghadapi laporan terkait dugaan perzinaan yang diajukan oleh suaminya, AG. Laporan tersebut telah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 18 Desember 2024.

Melody dan pria yang diduga selingkuhannya, berinisial TS, dilaporkan melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

Menurut keterangan korban, dugaan perselingkuhan ini terungkap pada 6 November 2024. AG mendapati istrinya bersama pria lain memasuki sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, melalui rekaman CCTV.

“Korban merasa dirugikan setelah mengetahui dugaan perselingkuhan tersebut dan segera melapor ke SPKT Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Sabtu (21/12).

Melody Sharon Terancam Hukuman Berat
Melody Sharon kini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur atas tindakannya yang mengakibatkan suaminya mengalami luka serius. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengatur hukuman berat bagi pelaku kekerasan terhadap anggota keluarga.

Sementara itu, laporan dugaan perzinaan masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. AG telah menyerahkan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporan tersebut.

Upaya Hukum dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan berbagai aspek hukum, mulai dari KDRT hingga perzinaan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kedua kasus ini demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

This entry was posted in Home, Kriminal and tagged , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *