Polres Bojonegoro baru-baru ini menangkap dua wartawan yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap mitra perusahaan di daerah tersebut. Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan profesi yang seharusnya menjalankan tugas dengan profesionalisme dan objektivitas.
Kepolisian Bojonegoro mengidentifikasi dua pelaku berinisial M dan A, yang diduga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan mempublikasikan berita negatif jika permintaan mereka tidak dipenuhi. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari perusahaan yang merasa terancam. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan, dan kedua wartawan itu diamankan saat melakukan transaksi di lokasi yang telah disepakati.
Kapolres Bojonegoro menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup kuat, termasuk uang tunai yang disita sebagai bukti transaksi pemerasan. Selain itu, beberapa barang bukti lain juga diamankan untuk memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Kedua oknum wartawan tersebut kini menghadapi proses hukum dengan tuduhan pemerasan, sesuai dengan Pasal 368 KUHP. Tindak pemerasan dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 9 tahun. Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan profesi jurnalistik yang merugikan pihak lain dan merusak citra media.
Beberapa organisasi pers di Indonesia juga menunjukkan kepedulian mendalam terhadap kasus ini. Beberapa asosiasi wartawan mengungkapkan keprihatinan dan menegaskan bahwa tindakan pemerasan bertentangan dengan etika jurnalistik. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran agar wartawan dapat bekerja secara lebih profesional dan independen, sesuai dengan kode etik jurnalisme.
Kasus ini juga mengingatkan akan pentingnya pengawasan terhadap praktik jurnalistik, terutama dalam menjaga integritas dan profesionalisme. Masyarakat diharapkan lebih kritis terhadap informasi yang diterima dan dapat membedakan berita yang valid. Pemerintah dan lembaga pers diminta untuk terus mengedukasi wartawan agar menjalankan tugas dengan kejujuran dan tanggung jawab.