Yusril: Pemerintah Siap Kolaborasi dengan DPR Bahas RUU Perampasan Aset

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah siap untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menurutnya, aturan tersebut penting demi memberikan kepastian hukum dalam proses perampasan aset hasil korupsi.

“Sejak 2003 DPR sudah mengajukan inisiatif terkait RUU ini, dan pemerintah kapan pun siap untuk mendiskusikannya,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/5/2025).

Ia menegaskan bahwa regulasi khusus mengenai perampasan aset diperlukan agar hakim memiliki pijakan hukum yang jelas dalam mengambil keputusan.

“Undang-undang harus mengatur secara rinci kapan aset yang dicurigai berasal dari korupsi bisa disita atau dirampas oleh negara. Hal ini penting agar tercipta keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” jelasnya.

Yusril juga menyebut bahwa keberadaan UU ini akan menjadi langkah preventif terhadap potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap tegas namun tidak mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan HAM.

Ia menyinggung bahwa pengalaman serupa terjadi saat DPR membahas revisi RUU KUHAP di era Presiden Joko Widodo, di mana naskah akademiknya disempurnakan terlebih dahulu. Hal serupa kemungkinan juga akan dilakukan terhadap RUU Perampasan Aset di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, Yusril menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi. Hal ini terlihat dalam pernyataannya saat peringatan Hari Buruh di Monas, di mana ia menegaskan pentingnya merampas aset korupsi demi mengembalikan kerugian negara.

Yusril menutup pernyataannya dengan menyebut bahwa RUU ini juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi, yang sudah diratifikasi Indonesia sejak 2006. Menurutnya, perampasan juga bisa dilakukan terhadap aset korupsi yang berada di luar negeri.

This entry was posted in Kebijakan Pemerintahan and tagged , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *