Diduga Memeras Rekanan Dua Oknum Wartawan Langsung Dibekuk Polres Bojonegoro

Polres Bojonegoro menangkap dua oknum wartawan yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap rekanan perusahaan di wilayah tersebut. Penangkapan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan profesi wartawan, yang seharusnya menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan objektif.

Polres Bojonegoro mengungkapkan bahwa kedua oknum wartawan tersebut berinisial M dan A. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap rekanan perusahaan dengan cara mengancam akan memberitakan hal-hal negatif jika tidak diberikan sejumlah uang. Kejadian ini diketahui setelah laporan dari pihak perusahaan yang merasa terancam dengan tindakan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya menangkap keduanya saat bertransaksi uang di sebuah lokasi yang telah disepakati.

Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro, penyidikan terhadap kedua oknum wartawan tersebut dilakukan berdasarkan bukti yang cukup kuat. Polisi menyita uang tunai yang diterima oleh kedua tersangka sebagai bukti bahwa pemerasan tersebut memang terjadi. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti lain yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Setelah diamankan, kedua oknum wartawan tersebut langsung diproses hukum dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukuman untuk pelaku pemerasan ini dapat mencapai maksimal 9 tahun penjara. Polisi menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan profesi jurnalistik yang merugikan pihak lain dan mencoreng citra media yang seharusnya berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang profesional.

Organisasi pers di Indonesia turut menyoroti kasus ini. Beberapa asosiasi wartawan menyatakan keprihatinan atas tindakan oknum yang mencoreng profesi jurnalis. Mereka menegaskan bahwa tindakan pemerasan tidak mencerminkan etika jurnalisme dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Mereka juga berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar jurnalis dapat bekerja dengan lebih profesional dan independen, sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Kasus pemerasan yang melibatkan wartawan ini juga mengingatkan akan pentingnya pengawasan terhadap praktik jurnalistik, khususnya terkait dengan integritas dan profesionalisme. Masyarakat diharapkan dapat lebih kritis terhadap informasi yang diterima dan mengetahui bagaimana cara mengidentifikasi berita yang valid dan tidak memihak. Pemerintah dan lembaga pers juga diimbau untuk terus melakukan pembinaan dan pendidikan kepada para wartawan agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan jujur dan bertanggung jawab.

This entry was posted in Kriminal and tagged , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *