DPR Desak Kemenlu Intensifkan Pendampingan Hukum untuk Mahasiswa Indonesia yang Ditahan di AS

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyerukan kepada Kementerian Luar Negeri untuk meningkatkan pendampingan hukum terhadap warga negara Indonesia yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Amerika Serikat. WNI tersebut bernama Aditya Wahyu Harsono, yang diketahui ditahan oleh aparat Homeland Security dan Immigration and Customs Enforcement (ICE) di Minnesota pada 27 Maret lalu. Hasanuddin menyatakan bahwa Komisi I sangat menaruh perhatian terhadap kasus ini dan telah menghubungi Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, untuk memastikan pemantauan dilakukan secara intensif.

Ia menegaskan bahwa memberikan perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri merupakan bagian dari tanggung jawab negara yang tidak bisa diabaikan. Komisi I pun berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini agar hak-hak Aditya dapat terjamin selama proses hukum berlangsung. TB Hasanuddin juga memberikan apresiasi terhadap respons cepat dari Direktorat Perlindungan WNI yang disebut sigap dalam menangani permasalahan WNI di luar negeri.

Sementara itu, Kemenlu melalui KJRI Chicago telah mengambil langkah pendampingan hukum dan layanan kekonsuleran bagi Aditya. Mahasiswa berusia 33 tahun ini diketahui tinggal di Marshall, Minnesota, dan ditangkap saat sedang bekerja. Penangkapannya terjadi tidak lama setelah visanya dibatalkan secara mendadak. Ia diduga ditahan karena pernah ikut serta dalam aksi protes atas kematian George Floyd yang memicu gerakan Black Lives Matter pada 2021. Saat ini, Aditya masih ditahan di Kandiyohi County Jail dan terus didampingi oleh pihak Kemenlu serta instansi terkait lainnya.

This entry was posted in Home, Politik and tagged , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *