Baru-baru ini, beredar informasi di media sosial mengenai kebijakan baru terkait penarikan pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh petugas Samsat. Dalam narasi yang tersebar, disebutkan bahwa petugas akan mendatangi rumah para penunggak pajak untuk melakukan penarikan secara langsung. Namun, klaim ini perlu diluruskan karena tidak sepenuhnya benar.
Narasi yang Beredar di Media Sosial
Narasi yang berkembang di jagat maya menyebutkan bahwa tim Samsat akan menerapkan kebijakan “jemput bola”, di mana petugas mendatangi rumah para penunggak pajak. Salah satu unggahan yang viral pada 9 November 2024 bahkan menampilkan teks berikut:
“Tim dari Samsat bakal datangi para penunggak pajak sampai ke rumah pemilik kendaraan.”
Informasi ini mengundang banyak perhatian, tetapi konteksnya tidak sepenuhnya akurat.
Fakta Tentang Kebijakan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Artinya, keputusan terkait pemungutan pajak tidak bisa ditentukan secara seragam oleh pemerintah pusat.
Dilansir dari pemberitaan pada 15 Agustus 2024, memang ada beberapa provinsi di Indonesia yang menerapkan kebijakan mendatangi rumah warga untuk menagih tunggakan pajak kendaraan. Beberapa wilayah yang sudah menerapkan langkah ini antara lain:
- Jawa Tengah
- Sulawesi Selatan
- Ogan Komering Ulu, sebuah kabupaten di wilayah Sumatera Selatan
Selain itu, langkah serupa juga pernah dilakukan di beberapa provinsi lain pada tahun-tahun sebelumnya, seperti:
- Jakarta (2019)
- Kalimantan Utara (2021)
- Kalimantan Timur (2023)
- Banten (2023)
Kesimpulan
Klaim mengenai petugas Samsat yang akan mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan tidak sepenuhnya salah, tetapi perlu dilihat dalam konteks yang lebih lengkap. Kebijakan seperti ini hanya berlaku di beberapa provinsi tertentu dan merupakan hasil keputusan pemerintah daerah, bukan kebijakan yang ditetapkan secara nasional.
Untuk memastikan informasi yang beredar, selalu rujuk pada sumber resmi atau pengumuman dari instansi pemerintah terkait. Jika Anda tinggal di provinsi yang menerapkan kebijakan ini, pastikan untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu guna menghindari denda atau tindakan lanjutan dari petugas.