Tarif impor sebesar 32% yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terhadap Indonesia memunculkan kekhawatiran di kalangan pengusaha. Mereka cemas bahwa kebijakan ini dapat memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal di sektor industri.
Namun, Wakil Presiden Indonesia yang pernah menjabat dua periode, Jusuf Kalla, berpendapat bahwa dampak tarif tersebut terhadap PHK kemungkinan tidak signifikan. Ia menjelaskan alasannya lebih lanjut.
“Pemerintah dan pelaku usaha tidak ingin melakukan PHK. Tetapi jika kerugian sudah terlalu besar, PHK memang terpaksa dilakukan. Saya perkirakan, dampak dari kebijakan ini mungkin hanya memengaruhi sekitar 5%-10% pengusaha di Indonesia.
“Yang menjadi kekhawatiran utama adalah penurunan daya beli konsumen di Amerika,” ujar Jusuf Kalla di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (5/4/2025).
Menurut JK, pengusaha lebih paham bagaimana mengelola bisnis mereka, terutama dalam hal efisiensi. Ia juga menambahkan, dalam hal efisiensi, pengusaha memiliki pengetahuan yang lebih baik dibandingkan pemerintah.
“Pengusaha itu sederhana, yang penting tidak diganggu. Baik oleh pemerintah, masyarakat, maupun pihak lain. Mereka lebih pintar dalam hal efisiensi dibandingkan pemerintah,” ujarnya.
JK juga menekankan bahwa pemerintah sebaiknya tidak terlalu banyak berbuat. Yang diperlukan hanya pengawasan yang tepat. Ia bahkan mengungkapkan bahwa semakin banyak aturan, semakin rumit keadaan di negara ini.
“Pemerintah jangan terlalu banyak campur tangan. Biarkan berjalan dengan baik dan awasi saja. Semakin banyak aturan, justru semakin membingungkan. Buktinya, Undang-Undang Cipta Kerja, apakah itu meningkatkan efisiensi ekonomi? Tidak,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyatakan kekhawatirannya terhadap kebijakan ini yang dapat memicu PHK di sektor industri padat karya seperti tekstil. Industri ini, menurutnya, sudah lama menghadapi berbagai tantangan.
“Kami sangat khawatir akan adanya peningkatan PHK di sektor padat karya, terutama garmen, setelah diterapkannya kebijakan ini. Industri tekstil sudah lama berjuang untuk mempertahankan kinerja usaha, ekspor, dan lapangan kerja,” kata Shinta.
Shinta juga menilai bahwa beberapa sektor yang sangat bergantung pada pasar ekspor ke AS, seperti garmen, alas kaki, furnitur, dan perikanan, akan merasakan dampak yang lebih besar. Kebijakan ini dikhawatirkan akan menurunkan daya saing dan berdampak negatif pada iklim investasi dan usaha di Indonesia.