Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan revisi kebijakan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang bersumber dari Sumber Daya Alam (SDA). Langkah ini diambil sebagai strategi untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika geopolitik global. Kebijakan tersebut bertujuan mendukung pembangunan berkelanjutan, memperkuat perekonomian, dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa aturan terbaru mengenai DHE telah selesai dirumuskan. “Saat ini, pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, termasuk menyelaraskan regulasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sektor perbankan,” jelas Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (21/1/2025).
Aturan Baru DHE SDA: Simpan 100 Persen di Dalam Negeri
Salah satu poin utama dari aturan ini adalah kewajiban bagi eksportir SDA untuk menyimpan 100 persen devisa hasil ekspor mereka di dalam negeri selama minimal satu tahun. Aturan ini menggantikan kebijakan sebelumnya yang hanya mengharuskan 30 persen DHE disimpan dengan jangka waktu tiga bulan.
Menurut Airlangga, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan telah melalui diskusi mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah memastikan aturan baru ini tetap menjaga stabilitas ekspor nasional tanpa membebani para eksportir.
“Kebijakan ini akan memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan cadangan devisa negara, sehingga mampu memperkokoh fondasi ekonomi kita,” tambahnya.
Pengecualian bagi Usaha Kecil
Dalam PP Nomor 36 Tahun 2023, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi eksportir kecil. Transaksi ekspor dengan nilai di bawah 250.000 dolar AS per transaksi tidak diwajibkan mematuhi aturan DHE ini.
Langkah ini diambil untuk mendukung daya saing pelaku usaha kecil dan menengah di pasar internasional, sekaligus memastikan mereka tidak terbebani oleh regulasi yang terlalu ketat. Dengan demikian, pemerintah berharap sektor usaha kecil dapat terus berkembang di tengah perubahan kebijakan.
Kebijakan baru ini dirancang untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan nasional dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di tengah tantangan global yang terus berkembang.