Regulasi Ketat Diperlukan untuk Pengawasan Ormas yang Mengganggu Ketertiban

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan dunia usaha serta meminta tunjangan hari raya (THR) kepada instansi pemerintah dan swasta menjelang Lebaran. Menurutnya, fenomena ini terus berulang setiap tahun tanpa penyelesaian yang tuntas, sehingga diperlukan langkah konkret dari pemerintah untuk mengatasinya.

Khozin menegaskan bahwa peran ormas seharusnya memberikan manfaat positif bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Oleh sebab itu, regulasi yang lebih ketat menjadi solusi agar ormas tetap berjalan sesuai tujuan utamanya, yakni meningkatkan kesejahteraan sosial dan memperkuat solidaritas komunitas. Sayangnya, praktik yang terjadi justru bertentangan dengan fungsi utama ormas yang seharusnya menjadi wadah pemberdayaan masyarakat.

Dalam UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perppu Ormas, Pasal 59 ayat (3) huruf c secara tegas melarang ormas melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, menciptakan keresahan, serta merusak fasilitas publik dan sosial. Khozin menilai, pemerintah dapat menindak tegas ormas yang melanggar aturan tersebut dengan mencabut izin terdaftar atau status badan hukumnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan dari pemerintah dan masyarakat agar hanya ormas yang berorientasi pada kepentingan sosial serta kebangsaan yang mendapatkan izin. Proses pendaftaran harus dilakukan dengan teliti guna memastikan setiap ormas memiliki visi dan misi yang jelas. Dengan regulasi yang sistematis serta pengawasan yang konsisten, diharapkan keberadaan ormas dapat tetap memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan negara.

This entry was posted in Home, Politik and tagged , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *