Sindikat Pemalsu Kupon Sembako RS Jakpus, Suami Terungkap Terpaksa Ikut Karena Ancaman Istri

Polsek Cempaka Putih berhasil mengungkap sindikat pemalsuan kupon sembako yang melibatkan satu keluarga, yaitu MD (31), SW (33), dan SN (31). Mereka diketahui sering beraksi di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dalam pengakuannya, MD, sang suami, mengungkapkan bahwa ia dipaksa oleh istrinya, SW, untuk melakukan pemalsuan kupon tersebut.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu, menjelaskan dalam keterangannya pada Minggu (27/4/2025), “MD mengaku melakukan kejahatan ini karena mendapat ancaman dari istrinya, SW.”

Penyelidikan lebih lanjut juga mengungkapkan bahwa SN, adik SW, sebelumnya sudah terlebih dahulu terlibat dalam penukaran kupon palsu. “Ketika SN mengunjungi kakaknya yang sedang ditahan, saksi mengenali dirinya sebagai pelaku yang juga pernah menukar kupon palsu beberapa hari sebelumnya,” kata Sulistiyo.

Kasus ini bermula dari kecurigaan pihak koperasi rumah sakit yang melihat aktivitas mencurigakan terkait jumlah kupon yang ditukarkan pada Jumat (25/4). Setelah diperiksa, ternyata kupon-kupon tersebut palsu.

Polisi pun mengamankan berbagai barang bukti dalam penangkapan ketiga pelaku, termasuk dua stempel palsu bertuliskan “RS Islam”, ratusan kupon sembako palsu, serta sejumlah barang sembako, seperti minyak goreng, beras, gula, tepung, dan susu. Selain itu, juga disita uang tunai hasil penjualan sembako seharga Rp 400 ribu, beberapa ATM atas nama pelaku, serta dua unit ponsel dan sebuah mobil.

“Dari kediaman para pelaku, kami juga menyita sembako yang didapatkan dari penukaran kupon palsu dan uang hasil penjualan voucher ilegal,” tambah Sulistiyo.

Para pelaku ini memalsukan kupon sembako menggunakan stempel palsu dengan tulisan “Pemasaran RS Islam” untuk mempermudah proses penukaran. Setelah mendapatkan sembako seperti minyak goreng, beras, dan bahan lainnya, mereka menjualnya kembali baik secara langsung maupun melalui platform online.

Para tersangka kini berada dalam tahanan Polsek Cempaka Putih dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.

“Proses pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jejak distribusi hasil penjualan sembako ilegal tersebut,” kata Sulistiyo.

This entry was posted in Kriminal and tagged , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *