Pada 9 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesiapannya untuk mematuhi konstitusi terkait dengan revisi Omnibus Law di sektor politik. KPU menegaskan bahwa mereka akan tetap menjalankan kewajibannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, meskipun ada perubahan dalam sistem regulasi politik.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dalam pernyataannya mengatakan bahwa revisi Omnibus Law yang mencakup perubahan dalam berbagai aspek politik, termasuk pemilu dan partai politik, harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip konstitusional. “Kami memastikan bahwa segala perubahan dalam regulasi ini tidak akan bertentangan dengan konstitusi negara. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab pada penyelenggaraan pemilu, kami akan patuh pada segala peraturan yang berlaku,” ujar Hasyim.
Hasyim juga menjelaskan bahwa KPU akan memfokuskan perhatian pada penerapan yang tepat dari revisi tersebut. Hal ini termasuk penyesuaian aturan terkait dengan pembentukan partai politik, verifikasi calon legislatif, serta mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden. KPU juga akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga negara lain untuk memastikan bahwa implementasi Omnibus Law berjalan sesuai harapan.
Meskipun terdapat beberapa kritik dan protes terhadap revisi Omnibus Law terutama di bidang politik, KPU tetap berkomitmen untuk bekerja berdasarkan aturan yang ada. Hasyim menambahkan bahwa meskipun ada perbedaan pendapat dalam masyarakat, KPU harus berpegang pada hukum dan memastikan proses pemilu tetap adil dan transparan.
Revisi Omnibus Law Politik ini, menurut KPU, diharapkan dapat memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia. Hasyim menyatakan bahwa dengan adanya perubahan yang lebih sederhana dalam aturan, diharapkan dapat menciptakan sistem politik yang lebih efisien dan efektif, tanpa mengurangi kualitas pemilu.
KPU memastikan bahwa dalam menghadapi revisi Omnibus Law Politik, mereka akan selalu berpegang pada prinsip konstitusionalitas dan berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu yang adil dan transparan. Meskipun ada tantangan, KPU siap untuk beradaptasi dan memastikan bahwa proses demokrasi tetap berjalan dengan baik di Indonesia.