Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, resmi membuka acara Mudzakarah Perhajian 2024 yang membahas berbagai kebijakan untuk meringankan beban jemaah haji asal Indonesia pada musim haji 1446 H atau 2025 M.
“Saya berharap mudzakarah ini menghasilkan kebijakan yang memberikan kemudahan bagi umat,” ujar Nasaruddin pada Jumat (8/11/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Nasaruddin menegaskan bahwa kebijakan yang diambil harus berlandaskan pada kemaslahatan umat, sehingga tidak menyulitkan jemaah haji.
Tiga isu utama yang dibahas dalam pertemuan ini meliputi penerapan skema murur, skema tanazul, serta respons atas fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait nilai manfaat dana haji.
Skema murur—yakni bermalam di kendaraan saat di Muzdalifah—telah diterapkan pada musim haji 2024 dan terbukti mempercepat proses mobilisasi jemaah. Kebijakan ini mendapat respons positif dan direncanakan untuk digunakan kembali tahun depan. Menteri Agama menekankan perlunya pandangan dari ahli fikih untuk memastikan skema ini sesuai syariat.
Tanggapan dari para ahli dan umat sangat di butuhkan untuk mendapatkan legitimasi bagi kebijakan murur ini.
Selain itu, skema tanazul atau pengaturan penginapan di hotel dekat Mina menjadi bahasan penting. Skema ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan jemaah di tenda Mina selama masa mabit (bermalam). Dengan konsep ini, jemaah yang bermalam di hotel dekat area jamarat akan kembali ke hotel mereka dan tidak menempati tenda di Mina.
“Kebijakan ini akan dibahas secara lebih mendalam,” tambah Menteri Agama.
Isu ketiga yang dibahas adalah terkait fatwa MUI mengenai larangan penggunaan hasil investasi dari setoran awal biaya haji (Bipih) untuk biaya operasional jemaah lain. Menteri Agama berharap ada solusi yang bisa diambil melalui Mudzakarah untuk menemukan titik temu antara kebijakan dan kepentingan jemaah.
“Harus kita lihat dari sisi lain nya dari setiap kebijakan yang di buat. Pertimbangan yang menyeluruh diperlukan sebelum mengharamkan atau menghalalkan suatu kebijakan,” tegasnya.
Mudzakarah Perhajian 2024 diharapkan dapat menghasilkan kebijakan haji yang lebih baik dan mengutamakan kesejahteraan serta kemudahan bagi jemaah haji Indonesia di masa mendatang.