Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru: BPHTB dan PBG Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemerintah Indonesia secara resmi menghapus biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong akses kepemilikan rumah bagi kalangan masyarakat kurang mampu.

Kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum Doddy Hanggodo.

Aturan Baru dalam Bentuk Perkada

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Hal ini dilakukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dibandingkan hanya berupa Surat Edaran.

“Awalnya kebijakan ini direncanakan melalui Surat Edaran (SE), tetapi masukan dari berbagai kepala daerah membuat kami mengubahnya menjadi Perkada,” ujar Tito dalam Rakor Inflasi di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Ia menegaskan bahwa program ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan meminta agar tidak ada penyalahgunaan oleh pemerintah daerah. Tito mengingatkan, ada sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran, seperti pengalihan program untuk kepentingan pihak yang tidak berhak.

Berlaku Mulai Bulan Depan

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan bahwa kebijakan ini akan mulai diterapkan pada bulan Desember. Ia optimistis kebijakan ini dapat mengurangi hambatan administratif yang selama ini menjadi kendala bagi MBR untuk memiliki rumah.

“Proses administratif harus dipercepat. Kami menargetkan waktu maksimal 10 hari, agar rakyat kecil segera merasakan manfaatnya,” ujar Maruarar.

Menurutnya, langkah ini merupakan salah satu kebijakan progresif yang berpihak pada masyarakat kecil. Pemerintah daerah diminta untuk memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaannya.

Target Ambisius 15 Juta Rumah

Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembangunan 3 juta unit rumah setiap tahun, dengan 2 juta rumah di perdesaan dan 1 juta di perkotaan. Dalam periode kepemimpinannya, pemerintah menargetkan total pembangunan 15 juta unit rumah.

Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, optimistis bahwa target tersebut dapat tercapai. “Kami menargetkan 3 juta rumah per tahun secara konsisten. Jika satu periode bisa membangun 15 juta unit, maka dua periode akan menjadi 30 juta rumah,” jelas Hashim dalam acara diskusi Propertinomic di Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Kebijakan yang Berpihak pada Rakyat Kecil

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan berbagai dukungan dan pengawasan ketat, pemerintah optimistis program ini akan berjalan dengan transparan dan memberikan manfaat yang signifikan bagi rakyat kecil.

This entry was posted in Home, Kebijakan Pemerintahan and tagged , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *