Keluhan Pengecer Gas Elpiji 3 Kg di Bawean: Kebijakan Larangan Penjualan di Warung Dinilai Membebani Masyarakat

Pengecer gas elpiji 3 kilogram (Kg) di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap kebijakan pemerintah yang melarang penjualan elpiji di warung. Mereka menilai kebijakan tersebut menyulitkan masyarakat, terutama di daerah terpencil, dan bisa mempengaruhi perekonomian warga kecil.

Alvida Kurniati, salah seorang pengecer elpiji di Dusun Telukemur, Desa Kepuh Teluk, Kecamatan Tambak, Bawean, mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan membuat warga kesulitan mendapatkan gas elpiji. “Pemerintah harus memahami kondisi warga di kepulauan, di mana akses menuju pangkalan sangat terbatas,” ujarnya. Menurut Alvida, perbedaan antara daerah perkotaan dan kepulauan sangat mencolok, dan kebijakan ini cenderung tidak mempertimbangkan kondisi geografis yang mempengaruhi distribusi elpiji.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pangkalan resmi yang hanya buka hingga pukul 17.00 WIB akan kesulitan memenuhi kebutuhan elpiji masyarakat, terutama jika terjadi kekurangan gas pada malam hari. Selain itu, cuaca laut yang buruk juga berpotensi menghambat distribusi elpiji ke kepulauan. Jika hal itu terjadi, warga pasti akan merasa panik dan berusaha mencari gas ke warung yang biasa menjual elpiji.

Muflihah, pengecer di Dusun Tanjunganyar, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Bawean, juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kebijakan baru ini. Menurutnya, banyak warga yang terbantu dengan adanya warung pengecer yang menyediakan elpiji, meskipun dengan harga sedikit lebih tinggi. Jika kebijakan ini diterapkan, warga yang membutuhkan elpiji di luar jam operasional pangkalan akan kesulitan, terutama warga yang tinggal di daerah pegunungan.

Sementara itu, M. Abror, salah satu pengelola pangkalan di Dusun Pacinan, Desa Kepuh Teluk, menyebutkan bahwa akses menuju daratan bagi warga pegunungan sangat sulit. Mereka yang sebelumnya menjual elpiji di warung harus kehilangan sumber ekonomi mereka, yang akan menambah beban bagi warga setempat.

Kebijakan larangan penjualan elpiji di warung mulai berlaku pada 1 Februari 2025, berdasarkan peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan kebijakan ini, distribusi gas subsidi hanya diperbolehkan melalui pangkalan resmi. Pengecer yang ingin melanjutkan penjualan harus mendaftar sebagai pangkalan resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

This entry was posted in Home, Kebijakan Pemerintahan and tagged , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *