Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali menarik gugatan praperadilan yang ia ajukan terkait statusnya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Kuasa hukumnya, Ian Iskandar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena masih terdapat kekurangan dalam permohonan yang diajukan. Pihaknya berencana melakukan perbaikan agar permohonan tersebut lebih maksimal dalam memberikan manfaat hukum. Selain itu, momen bulan Ramadhan juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pencabutan gugatan ini.
Pengajuan pencabutan gugatan tersebut telah disampaikan secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim hukum dari Polda Metro Jaya yang turut menghadiri sidang menyatakan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim. Hakim pun akan meninjau permohonan ini sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Firli sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak tiga kali, yakni pada 24 November 2023, 22 Januari 2024, dan 30 Januari 2024. Namun, dalam putusan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi, terutama terkait tuntutan agar dirinya segera ditahan. Hakim berpendapat bahwa dalil yang diajukan terlalu dini karena penyidikan masih berjalan dan belum cukup bukti yang menguatkan klaim pemohon. Selain itu, tidak ada tanda-tanda penghentian penyelidikan oleh pihak kepolisian, sehingga alasan yang diajukan dianggap tidak cukup kuat untuk diterima.
Kasus yang menjerat Firli Bahuri terus menjadi perhatian publik, mengingat posisinya sebagai mantan pemimpin lembaga antikorupsi. Dengan dicabutnya gugatan ini, publik kini menanti langkah hukum berikutnya yang akan diambil baik oleh Firli maupun pihak berwenang dalam menyelesaikan perkara ini.