Kemenperin: Kebijakan TKDN Dorong Perlindungan dan Pertumbuhan Investasi di Indonesia

Managing Director AmCham Indonesia, Lydia Ruddy, mengungkapkan bahwa kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia dianggap sebagai salah satu hambatan utama bagi investor Amerika Serikat (AS) untuk menanamkan modalnya. Kebijakan ini dinilai menyulitkan investor global, khususnya yang bergantung pada rantai pasok internasional.

Dalam laporan bersama antara AmCham Indonesia dan The US Chamber of Commerce, disebutkan bahwa investor asal AS merasa kurang nyaman berinvestasi di Indonesia jika tidak dapat memperoleh komponen yang dibutuhkan dengan kualitas yang sesuai.

Respon Pemerintah Indonesia

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa kebijakan TKDN dirancang untuk melindungi dan mendukung pertumbuhan industri manufaktur dalam negeri, termasuk investasi asing. Kebijakan ini bertujuan menjaga permintaan pasar domestik, terutama melalui belanja pemerintah, BUMN, dan BUMD.

“Kebijakan TKDN adalah upaya strategis untuk memperkuat ekosistem manufaktur di Indonesia sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Febri.

TKDN dan Dukungan untuk Investasi Asing

Meskipun bertujuan melindungi produk lokal, kebijakan TKDN tetap memberikan ruang bagi investor asing. Produk manufaktur hasil investasi asing dapat masuk ke pasar domestik melalui belanja pemerintah, konsumsi rumah tangga, dan sektor BUMN/BUMD, terutama untuk produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik seperti ponsel, televisi, dan tablet.

Febri menambahkan bahwa kebijakan TKDN memberikan keseimbangan antara perlindungan industri lokal dan keterbukaan terhadap investasi asing.

Potensi Pasar Domestik Indonesia

Indonesia memiliki potensi pasar yang besar untuk produk manufaktur. Pada tahun 2024, belanja pemerintah atas produk manufaktur domestik diperkirakan mencapai Rp 1.441 triliun, sementara belanja rumah tangga untuk produk elektronik seperti ponsel dan tablet diperkirakan lebih dari Rp 100 triliun per tahun.

“Pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan mencapai 7-8 persen pada 2028 semakin memperkuat daya tarik pasar domestik bagi investor asing,” jelas Febri.

Kebijakan TKDN dan Impor Bahan Baku

Febri menjelaskan bahwa penerapan TKDN tidak berarti Indonesia menolak impor bahan baku. Bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri tetap dapat diimpor dan diperhitungkan dalam sertifikasi TKDN secara adil.

“Ini lebih kepada kemauan perusahaan global untuk berinvestasi di Indonesia. Negara-negara lain dengan ekonomi dan SDM di bawah Indonesia saja mereka berinvestasi, apalagi di Indonesia yang memiliki pasar besar,” kata Febri.

Dampak Ekonomi Kebijakan TKDN

Kebijakan TKDN terbukti memiliki dampak positif signifikan, terutama selama pandemi Covid-19. Belanja pemerintah dan BUMN/BUMD membantu menopang permintaan di sektor farmasi dan kesehatan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), multiplier effect kebijakan TKDN mencapai angka 2,2. Artinya, setiap belanja Rp 1 pada produk manufaktur dalam negeri mampu menciptakan nilai ekonomi sebesar Rp 2,2.

Pada 2024, nilai belanja pemerintah dan BUMN/BUMD untuk produk manufaktur diproyeksikan mencapai Rp 1.441 triliun. Dengan multiplier effect, kebijakan ini diperkirakan menghasilkan nilai ekonomi hingga Rp 3.170 triliun.

Febri menekankan bahwa kebijakan TKDN merupakan landasan strategis untuk memperkuat struktur industri dalam negeri, meningkatkan daya serap tenaga kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

“Penggunaan produk dalam negeri menciptakan backward linkage dan forward linkage yang memperkuat sektor-sektor ekonomi Indonesia,” pungkas Febri.

This entry was posted in Home, Kebijakan Pemerintahan and tagged , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *