Aksi ilegal yang merugikan konsumen kembali terungkap di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di mana sebuah pabrik minyak goreng melakukan pengemasan ulang produk dengan merek Minyakita dan mengurangi takarannya. Tidak hanya itu, pabrik tersebut juga memanipulasi harga pasar dengan menjual minyak goreng jauh lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Operasi Pabrik Ilegal
Polisi dari Polres Bogor berhasil menggerebek pabrik minyak goreng yang terletak di wilayah Cijujung, Kecamatan Sukaraja, pada Senin, 10 Maret 2025. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan fakta mengejutkan bahwa pabrik ini mampu memproduksi hingga 8 ton minyak goreng Minyakita setiap hari, yang setara dengan 10.500 pak minyak. Namun, yang lebih mengejutkan adalah temuan bahwa pabrik ini tidak hanya mengemas ulang minyak dengan merek Minyakita, tetapi juga mengurangi takaran minyak yang seharusnya sesuai dengan standar.
Manipulasi Harga dan Kerugian bagi Konsumen
Selain pengurangan takaran, pabrik ini juga terlibat dalam manipulasi harga yang merugikan konsumen. Kompol Rizka Fadhila, Wakil Kepala Polres Bogor, mengungkapkan bahwa harga jual minyak goreng dari pabrik ini jauh lebih tinggi dari harga yang seharusnya. “Seharusnya minyak goreng Minyakita dijual dengan harga Rp 13.500 per liter kepada distributor, namun oleh pihak pabrik dijual seharga Rp 15.600,” ujar Rizka.
Pelanggaran ini berdampak pada harga minyak goreng yang diterima oleh konsumen akhir, yang menurut peraturan pemerintah seharusnya dibeli dengan harga Rp 15.700. Namun, karena praktik ilegal yang dilakukan oleh pabrik ini, harga yang dibayar oleh konsumen bahkan bisa mencapai Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per liter, jauh lebih tinggi dari HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Penyitaan Barang Bukti dan Pemeriksaan Pemilik Pabrik
Setelah melakukan penggerebekan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pengemasan ulang dan pengurangan takaran minyak goreng. Pemilik pabrik juga telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bogor. AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kapolres Bogor, menegaskan bahwa tindakan ini jelas melanggar hukum, terutama terkait dengan pengaturan harga dan standar pengemasan produk pangan.
Tanggapan dari Pihak Kepolisian
Pihak kepolisian mengatakan bahwa penindakan tegas terhadap pelaku ini bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen serta menegakkan peraturan harga minyak goreng yang telah ditetapkan pemerintah. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan ilegal semacam ini dapat menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat dan merusak sistem distribusi yang sudah ada.
Dengan adanya penggerebekan ini, diharapkan pihak berwenang akan lebih intensif melakukan pengawasan terhadap distribusi dan pengemasan produk pangan di pasar, guna mencegah praktik serupa terjadi di masa depan.