Pejabat Bapenda Jember Tak Temui Wabup, Klaim Tak Ada Mandat Resmi dari Bupati

Kunjungan Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Kamis pagi, 10 April 2025, mendadak jadi sorotan usai dirinya tidak disambut oleh para pejabat struktural. Djoko tiba sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari, namun pejabat eselon II hingga Plt. Kepala Bapenda, Achmad Imam Fauzi, tidak terlihat di tempat. Djoko mengaku sudah memberi informasi soal kunjungannya satu hari sebelumnya, termasuk rencana apel pembinaan yang akan ia pimpin.

Menanggapi kejadian tersebut, Fauzi memberikan klarifikasi melalui sebuah video yang dikirim ke media dan grup WhatsApp. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak mengabaikan kedatangan Wabup, melainkan sedang memimpin rapat koordinasi evaluasi pendapatan dan retribusi daerah yang sudah dijadwalkan. Ia juga mengatakan bahwa ajudan Wabup sempat menghubunginya, namun ia mempertanyakan status kedatangan Wabup—apakah atas perintah Bupati atau inisiatif pribadi.

Fauzi menegaskan bahwa dalam pemerintahan hanya boleh ada satu pemimpin yang memiliki kewenangan penuh, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Nomor 30 Tahun 2014. Ia menyatakan bahwa belum ada peraturan atau mandat resmi dari Bupati Jember, Muhammad Fawait, yang memberikan delegasi tugas kepada Wabup. Oleh karena itu, menurutnya, kunjungan Wabup tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan agenda penting instansi.

This entry was posted in Home, Kebijakan Pemerintahan and tagged , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *