Sebanyak 300 narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba resmi dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat dan Banten sebagai bagian dari langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan. Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, menyatakan bahwa pemindahan ini merupakan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika dan penggunaan handphone ilegal di dalam rutan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mengoptimalkan kapasitas hunian serta meningkatkan efektivitas pembinaan bagi warga binaan.
Pemindahan para narapidana ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menanggulangi masalah over kapasitas di rutan dan lapas, sehingga tercipta lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif. Wahyu menegaskan bahwa pelaksanaan pemindahan ini telah direncanakan secara matang dan dikoordinasikan dengan berbagai pihak terkait guna memastikan kelancaran prosesnya. Dalam kurun waktu November 2024 hingga Maret 2025, sekitar 1.500 warga binaan telah dipindahkan ke berbagai lapas di wilayah Jawa Barat dan Tangerang sebagai bagian dari program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari anggota kepolisian dan TNI guna menjamin keamanan selama perjalanan. Para narapidana yang dipindahkan akan ditempatkan sesuai klasifikasi dan kebutuhan pembinaan mereka di lapas tujuan. Dengan adanya langkah ini, kapasitas di Rutan Salemba diharapkan menjadi lebih terkendali, sehingga kualitas pelayanan terhadap warga binaan semakin optimal. Kebijakan ini menjadi bukti nyata upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan aman.