Para pelaku, yang berinisial RS dan AF, ditangkap setelah adanya laporan dari warga yang kehilangan motor. Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku beberapa jam setelah kejadian.
Modus Operandi Para Pelaku
Kapolres Lampung Tengah menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengincar motor yang diparkir di halaman rumah tanpa pengamanan tambahan. Mereka menggunakan kunci T untuk membobol motor dan membawa kabur kendaraan dalam hitungan menit.
Pelaku RS bertindak sebagai eksekutor, sementara AF bertugas sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi pencurian. Berkat laporan cepat dari warga dan rekaman CCTV, pihak kepolisian dapat mengidentifikasi dan melacak pelaku.
Barang Bukti dan Proses Penyelidikan
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor hasil curian dan kunci T yang digunakan untuk membobol motor. Motor tersebut merupakan milik salah satu warga Lamteng yang baru saja melapor kehilangan.
Kedua tersangka curanmor dibawa langsung ke kantor polisi menjalani pemeriksaan dalam. Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku mengakui sudah melakukan aksi pencurian motor di beberapa lokasi berbeda di wilayah Lampung Tengah.
Himbauan Kepada Masyarakat
Kapolres Lampung Tengah menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka. Pemasangan pengaman tambahan, seperti kunci ganda atau alarm, sangat dianjurkan untuk menghindari kejadian serupa.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar, karena laporan cepat dari warga sangat membantu pihak kepolisian dalam menangani kasus pencurian ini.