Sebanyak 50 ekor burung Kasturi Ternate (Lorius Garrulus), yang termasuk satwa dilindungi, berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan ilegal oleh Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sulawesi Utara (Sulut). Operasi ini dilakukan pada Rabu (15/1/2025) oleh Tim Penegakan Hukum Karantina Sulut di Pelabuhan Manado.
Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sulut, Stenly Gosal, menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari ketelitian petugas dalam memeriksa barang bawaan penumpang dan kargo. “Kami menerjunkan dua tim untuk mengawasi isi kapal. Satu tim memeriksa kapal secara langsung, sementara tim lainnya melakukan pemantauan di kapal ketinting kecil untuk mengantisipasi kemungkinan barang bukti dibuang ke laut,” ungkapnya.
Kecurigaan muncul ketika petugas memeriksa dek penumpang kapal KM Aksar Saputra 23. Setelah dilakukan pengecekan mendalam, ditemukan dua kotak yang disembunyikan di ruang mesin kapal. Kedua kotak tersebut berisi puluhan burung Kasturi Ternate dalam kondisi yang memprihatinkan.
Ancaman bagi Keanekaragaman Hayati
Menurut Stenly, penyelundupan satwa liar seperti ini tidak hanya mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia, tetapi juga berisiko pada kesehatan satwa karena tidak dilengkapi dokumen karantina. “Satwa-satwa ini tidak memiliki dokumen resmi, sehingga kondisi kesehatan mereka tidak terjamin. Selain itu, tindakan seperti ini jelas merupakan ancaman serius bagi keanekaragaman hayati Indonesia,” tegasnya.
Kepala Karantina Sulut, I Wayan Kertanegara, menambahkan bahwa operasi ini dilakukan sesuai dengan Pasal 7 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tujuannya adalah mencegah keluar masuknya satwa liar secara ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memelihara satwa liar yang dilindungi. “Jika tidak ada pasar untuk satwa liar, maka permintaan terhadap perdagangan ilegal ini akan menurun,” ujarnya.
Kerja Sama Tim Gabungan
Keberhasilan operasi ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara berbagai pihak, termasuk BKSDA, BAIS TNI, KSOP, dan Polsek Pelabuhan Manado. Setelah burung-burung tersebut diamankan, dilakukan pemeriksaan fisik oleh dokter hewan untuk memastikan kondisi kesehatan mereka. Selanjutnya, satwa-satwa itu diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulut untuk mendapatkan perlindungan dan rehabilitasi lebih lanjut.
Karantina Sulut berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan instansi terkait guna mencegah tindakan penyelundupan satwa liar. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.