Jakarta – Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri (Ditpolair) berhasil mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi yang terjadi di area labuh jangkar (hotspot) Perairan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Dalam operasi yang dilakukan, tim patroli dari KP Pelatuk 3013 Ditpolair Baharkam Polri mengamankan sejumlah satwa dilindungi yang tidak dilengkapi dokumen karantina resmi.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Komandan Kapal Pelatuk-3013, Iptu Andre Christianto Paeh, yang menyebutkan adanya pengiriman satwa dan burung ilegal menuju perairan Jakarta melalui Pelabuhan Sunda Kelapa. Satwa tersebut diangkut dengan Kapal KM Bahari 5, yang baru saja tiba dari Ranai Natuna, Kepulauan Riau.
Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan menemukan sekitar 1.250 burung dari berbagai jenis, seperti Konin, Kolibri, Perkutut, Ciblek, dan Cerucuk, serta 3 ekor Tupai Jelarang, yang merupakan satwa dilindungi. Semua satwa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah.
Selain itu, sembilan anak buah kapal (ABK) KM Bahari 5 juga diamankan dan diduga terlibat dalam penyelundupan satwa tersebut. Para ABK dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Andre menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Direktorat Kepolisian Perairan, dalam mencegah perdagangan ilegal satwa liar dan penyelundupan hewan, baik yang dilindungi maupun tidak. Ia menambahkan, patroli akan terus ditingkatkan di perairan Jakarta, terutama di area-area hotspot, guna mengurangi tindak pidana terkait satwa.
“Operasi ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas perdagangan satwa liar yang merugikan dan melanggar hukum. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti BKSDA Jakarta Utara, untuk penanganan lebih lanjut terhadap barang bukti yang telah diamankan,” ujar Iptu Andre.
Para pelaku penyelundupan satwa ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 yang mengatur tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang mengatur tentang Perlindungan Sumber Daya Alam dan Ekosistem.