Seorang pria berusia 51 tahun berinisial SO diamankan oleh warga usai diduga melanggar batas privasi seorang pelajar SMP kelas 1 di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Berdasarkan keterangan dari AKP Aprino Tamara selaku Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, pria tersebut merupakan tetangga korban dan diduga telah melakukan perbuatannya dalam rentang waktu November hingga Desember 2024.
Insiden mencurigakan bermula pada Rabu, 4 Desember 2024, ketika orang tua korban mencurigai keberadaan seorang laki-laki yang terlihat memasuki kamar anaknya. Saat pintu kamar diketuk, tidak ada respons dari dalam. Ibunya pun mengambil tindakan dan mendobrak pintu kamar.
Ketika pintu terbuka, SO ditemukan di dalam ruangan dan mencoba mengalihkan perhatian dengan berpura-pura merapikan pakaiannya. Meskipun situasi tersebut menimbulkan kecurigaan, belum ada tindakan langsung yang diambil pada saat itu. Beberapa waktu kemudian, korban akhirnya mengungkapkan kepada keluarganya bahwa dirinya telah menjadi korban pelanggaran batas privasi.
Setelah pengakuan tersebut, pelaku sempat meninggalkan rumah dan tidak tampak di lingkungan tempat tinggalnya di Jalan Tomang Tinggi. Namun, pada Senin malam, 31 Maret 2025, ia bertemu dengan korban, kakaknya, dan ibunya. Saat dikenali, pelaku diteriaki oleh kakak korban dan langsung diamankan oleh warga sekitar sebelum diserahkan ke Polsek Grogol Petamburan.
Atas perbuatannya, SO kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.