Seorang dokter yang tengah mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Jakarta Pusat berinisial UF resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Penetapan status tersangka dilakukan setelah Polres Metro Jakarta Pusat menggelar perkara berdasarkan laporan dari seorang mahasiswi yang menjadi korban. Peristiwa tak senonoh tersebut terjadi di sebuah indekos di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa, 15 April.
Korban melaporkan bahwa dirinya tanpa sepengetahuan telah direkam saat mandi oleh UF. Aksi itu diketahui oleh korban yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tanggapan cepat dari Polres Metro Jakarta Pusat membawa kasus ini ke tahap penyidikan yang lebih lanjut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi bahwa tersangka telah diamankan bersama barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk merekam tindakan tidak senonoh tersebut.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi serta meminta keterangan dari seorang ahli pidana untuk memperkuat proses hukum. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa UF memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, tepatnya Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 35 junto Pasal 9.
Atas perbuatannya, UF terancam hukuman pidana penjara dengan durasi maksimal hingga 12 tahun. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pelaku yang berasal dari kalangan tenaga medis, profesi yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan moralitas.