DPR Adakan FGD Untuk Bahas RUU Omnibus Law Politik Pasca Keputusan MK

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada tanggal 16 Januari 2025 untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Politik. Kegiatan ini merupakan reaksi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen. FGD ini bertujuan untuk menggali masukan dari berbagai pihak terkait penyusunan undang-undang yang lebih inklusif dan sesuai dengan perkembangan politik saat ini.

Dalam pembukaan FGD, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dan akademisi dalam proses legislasi. Ia menyatakan bahwa masukan dari berbagai stakeholder akan sangat berharga untuk memastikan bahwa RUU yang disusun dapat mencerminkan aspirasi rakyat. Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi DPR sebelum melanjutkan ke tahap penyusunan naskah akademik.

Sebelumnya, DPR telah melakukan pertemuan internal untuk membahas dampak dari keputusan MK tersebut. Beberapa fraksi di DPR saling berdiskusi mengenai langkah-langkah yang perlu diambil dalam revisi undang-undang pemilu. Adies menjelaskan bahwa forum resmi untuk mendengarkan masukan dari masyarakat akan dibuka setelah tanggal 20 Januari 2025, memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk berkontribusi.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan komitmennya untuk menyusun RUU yang mencakup berbagai aspek politik dan pemilu. Ia juga menyampaikan pentingnya melibatkan organisasi non-pemerintah, pengamat politik, dan akademisi dalam proses ini. Dengan demikian, diharapkan RUU yang dihasilkan dapat lebih adil dan memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.

Melalui FGD ini, DPR menunjukkan keseriusannya dalam menanggapi perubahan yang ditimbulkan oleh keputusan MK. Proses ini menjadi langkah awal untuk menciptakan regulasi yang lebih baik dan memberikan peluang bagi lebih banyak calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu mendatang. Harapannya, RUU Omnibus Law Politik dapat menjadi solusi bagi tantangan yang dihadapi dalam sistem politik Indonesia saat ini.

This entry was posted in Politik and tagged , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *