Mantan Rektor Kampus Di Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP

Pada 26 November 2024, mantan rektor sebuah kampus ternama di Bandung resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP). Kasus ini mencuat setelah tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Bandung melakukan penyelidikan intensif terkait penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk bantuan pendidikan bagi siswa berprestasi namun kurang mampu. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

Menurut keterangan jaksa, tersangka yang sebelumnya menjabat sebagai rektor kampus tersebut diduga terlibat dalam pengalihan dana bantuan pendidikan PIP yang berasal dari pemerintah untuk kepentingan pribadi. Dana yang seharusnya disalurkan kepada mahasiswa berprestasi tersebut, menurut laporan, disalahgunakan untuk kepentingan proyek-proyek kampus yang tidak sesuai prosedur. Kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Tersangka kini tengah menghadapi proses hukum dan akan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik mengatakan bahwa mereka juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, dan jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara yang cukup lama.

Berita penetapan mantan rektor sebagai tersangka korupsi ini mengejutkan banyak pihak, baik di lingkungan kampus maupun masyarakat umum. Pihak kampus menyatakan bahwa mereka sangat menyesalkan peristiwa ini dan siap bekerja sama dengan pihak berwajib untuk mengungkapkan kasus tersebut secara transparan. Masyarakat pun mengharapkan agar kasus ini menjadi pelajaran agar dana pendidikan digunakan sesuai peruntukannya dan tidak jatuh ke tangan yang salah.

This entry was posted in Kriminal and tagged , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *