Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden pembakaran mobil polisi yang terjadi di Depok. Peristiwa ini berlangsung pada Jumat dini hari, 18 April 2025, ketika aparat tengah menjalankan tugas penangkapan terhadap tersangka berinisial TS di kawasan TPU Pondok Ranggon. Usai penangkapan, saat petugas gabungan dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Depok hendak kembali ke markas, suasana justru berubah tegang.
Tepat sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Kampung Baru, Harjamukti, tim yang berjumlah 14 anggota dan menggunakan empat kendaraan diadang oleh warga. Sebuah portal menutup akses jalan dan hanya satu mobil polisi yang berhasil melintas, sementara tiga lainnya terjebak oleh sepeda motor dan kerumunan massa. Sekitar pukul 03.00 WIB, situasi semakin tak terkendali. Seorang polisi, Briptu YZK, ditarik secara paksa keluar dari mobil usai kaca kendaraan dipecahkan, lalu salah satu mobil aparat dibakar.
Lima pelaku masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut. RS menutup akses dan menyerang polisi, GR alias AR bertindak sebagai pembakar kendaraan, ASR menghalangi jalan serta mengambil kendaraan, LA memprovokasi warga untuk membakar, dan LS melakukan perusakan mobil. Sementara itu, empat orang lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang. Para tersangka dijerat sejumlah pasal KUHP, termasuk penghasutan, perusakan, hingga pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.