Misteri Pembunuhan Nenek di Bekasi Terungkap: Residivis Jadi Dalang Perampokan Berdarah

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang nenek berusia 71 tahun berinisial B di Kabupaten Bekasi. Pembunuhan ini terjadi pada 10 Februari 2025, dan berhasil diungkap setelah penyelidikan intensif. Dalam kasus ini, lima pelaku telah ditangkap, salah satunya adalah seorang residivis bernama DA yang baru saja keluar dari penjara setelah menjalani hukuman tiga bulan yang lalu.

DA, yang diduga menjadi otak dari perampokan tersebut, menerima bagian Rp1 juta dari hasil perampokan yang totalnya mencapai Rp11 juta. Tersangka DA berperan sebagai perencana dan menunjukkan lokasi rumah korban sebagai sasaran. Selain DA, terdapat dua pelaku lainnya, MR dan AG, yang bertindak sebagai eksekutor. Kedua pelaku ini mendapatkan bagian Rp4,5 juta masing-masing setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yang berujung pada kematian nenek tersebut.

Dua pelaku lainnya, NM dan RY, masing-masing menerima bagian Rp500 ribu karena berperan sebagai pengantar dan penjemput para eksekutor di lokasi kejadian. Uang hasil kejahatan yang didapatkan oleh kelima pelaku ini habis terpakai, sebagian besar bahkan digunakan untuk biaya pelarian dan kebutuhan keluarga mereka. Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa para pelaku ini merupakan teman satu tongkrongan.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup.

This entry was posted in Home, Kriminal and tagged , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *