Polda Aceh Berhasil Tangkap Pelaku TPPO Sindikat Pekerja Love Scamming Internsional

Pada tanggal 20 Desember 2024, Polda Aceh berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial RH dan JS. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bireuen, Aceh, sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap sindikat yang terlibat dalam praktik love scamming. Penangkapan ini menandai langkah penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan yang merugikan banyak orang.

Kombes Ade Harianto, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, menjelaskan bahwa kedua pelaku menjanjikan pekerjaan legal kepada para korban di Laos dengan iming-iming gaji tinggi dan bonus besar. Korban dijanjikan posisi sebagai staf penjualan, namun kenyataannya mereka dipaksa untuk terlibat dalam kegiatan penipuan daring. Modus ini menunjukkan betapa liciknya sindikat dalam menarik minat korban dengan janji-janji yang tidak realistis.

Setelah tiba di Laos, para korban dipaksa bekerja sebagai admin dalam praktik love scamming. Mereka harus memenuhi target penipuan yang ditetapkan oleh sindikat. Jika gagal, mereka diancam akan dijual ke pihak lain atau bahkan dibunuh. Keadaan ini mencerminkan betapa seriusnya dampak dari TPPO dan bagaimana para pelaku memanfaatkan kerentanan individu untuk keuntungan pribadi.

Dalam rangka mencegah kasus serupa terjadi di masa depan, Kombes Ade mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri. Terutama bagi generasi muda yang baru lulus sekolah atau mahasiswa, penting untuk tidak tergoda oleh janji gaji tinggi yang dapat menjerumuskan mereka ke dalam praktik ilegal dan berbahaya. Edukasi tentang TPPO menjadi kunci untuk melindungi masyarakat dari sindikat semacam ini.

Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara antara tiga hingga lima belas tahun. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memperkuat perlindungan terhadap calon pekerja migran di Indonesia.

This entry was posted in Kriminal and tagged , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *