Sindikat Perampok Bebek di Sukabumi Dibekuk, Gunakan Golok untuk Taklukkan Penjaga Kandang

Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, berhasil mengungkap dan menangkap sindikat pencurian dengan kekerasan yang menjadikan bebek sebagai target utama. Tiga pelaku yang telah ditangkap berinisial M (47), RM (32), dan R (42), diketahui sering beraksi di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten dan Kota Sukabumi serta Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (2/2). Dalam aksi tersebut, korban kehilangan ratusan ekor bebek. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku di daerah Rayapan, Karawang Timur, Kabupaten Karawang, pada Jumat (7/2).

Berdasarkan keterangan para tersangka, aksi perampokan ini tidak hanya melibatkan mereka bertiga. Masih ada beberapa anggota lain dalam sindikat tersebut yang kini sedang dalam pengejaran. Salah satu aksi terakhir mereka dilakukan di Kecamatan Cireunghas, di mana mereka menyasar kandang bebek yang terletak di tengah area persawahan.

Saat beraksi, para pelaku menemukan dua penjaga kandang, A dan I, yang tengah tertidur di sebuah gubuk. Dengan menggunakan golok, mereka mengancam kedua penjaga tersebut lalu mengikatnya sebelum menggiring ratusan bebek ke jalan dan memindahkannya ke dalam mobil bak terbuka. Akibat kejadian ini, salah satu penjaga mengalami luka lecet di telapak tangan, sementara pemilik bebek, Y, mengalami kerugian hingga Rp25 juta.

Para tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di berbagai lokasi, termasuk Kutamaneh, Kecamatan Gunungguruh, di mana mereka mencuri 100 ekor bebek; Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi (50 ekor); Desa Gandasoli, Kecamatan Cireunghas (217 ekor); Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar (100 ekor); serta di Bogor dengan total 200 ekor bebek.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

This entry was posted in Home, Kriminal and tagged , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *