Tersangka Kasus Penistaan Agama di Deli Serdang Akhirnya Ditahan

Seorang pria berinisial JN (23) dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kini berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam penistaan agama. Aksinya yang viral di media sosial memicu reaksi keras dari masyarakat, sehingga ia ditangkap dan ditahan oleh kepolisian.

Peristiwa ini bermula ketika sebuah video yang menampilkan JN mulai beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, JN terlihat sedang mendengarkan musik sambil merekam suasana rumahnya, namun yang mengejutkan adalah kata-kata yang ia ucapkan, yang diduga menghina agama Islam dan suku Jawa. Video ini kemudian memicu kemarahan publik, yang menilai tindakan tersebut sangat tidak pantas dan melanggar norma sosial.

Kehebohan semakin berkembang ketika seorang anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa terlihat berusaha menghubungi JN lewat telepon. Dalam video yang diunggah oleh akun Binmas Polsek Patumbak, terlihat Bhabinkamtibmas memberitahukan kepada JN bahwa rumahnya dikepung oleh warga yang marah. “Rumahmu sudah mau dibakar, ini karena postinganmu,” ujar petugas tersebut dalam video.

JN kemudian mengaku sedang berada di Kota Binjai, tetapi petugas tetap melanjutkan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkapnya pada Rabu pagi (8/1) di rumah keluarganya yang terletak di Kabupaten Tapanuli Utara.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, mengonfirmasi bahwa penangkapan berlangsung pada pukul 06.00 WIB, dan JN langsung dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diinterogasi, JN mengakui perbuatannya. Ia menyatakan bahwa kata-kata yang diucapkannya merupakan tindakannya sendiri tanpa adanya provokasi dari pihak lain. “Saya melakukannya karena kebencian pribadi, tidak ada alasan lain selain itu,” ungkapnya saat diperiksa.

Peristiwa penistaan agama ini bermula pada 5 Januari 2024, saat video tersebut pertama kali dibuat dan mulai tersebar luas keesokan harinya. JN yang selama ini tinggal bersama orang tuanya di Kecamatan Patumbak langsung menjadi target kemarahan warga. Setelah rumah orang tuanya didatangi oleh massa yang marah, JN pun melarikan diri ke rumah keluarganya di Tapanuli Utara.

Setelah berhasil ditangkap, JN resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami masih mendalami motif di balik tindakan ini,” ujar Gidion.

Kini, polisi tengah memeriksa keadaan kejiwaan pelaku untuk memastikan tidak ada faktor lain yang mempengaruhi tindakannya. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diperkirakan akan berlanjut dengan proses hukum yang lebih mendalam untuk memastikan keadilan ditegakkan.

This entry was posted in Home, Kriminal. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *