Tiga Anggota Keluarga di Tangerang Dianiaya Tetangga Karena Kembang Api

Tangerang – Sebuah keluarga di Karawaci, Kota Tangerang, menjadi korban penganiayaan oleh tetangga mereka sendiri saat merayakan malam tahun baru 2025. Insiden tersebut terjadi setelah keributan mengenai penggunaan kembang api yang berujung pada aksi kekerasan.

Menurut keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (2/1/2025), penganiayaan tersebut melibatkan dua pelaku pria berinisial RC dan SB, serta tiga korban pria yang semuanya merupakan tetangga para pelaku.

“Pelaku pria RC dan pria SB. Sementara itu korban pria berinisial CUS, pria MYB, dan pria MOB,” ujar Ade Ary Syam Indradi.

Kejadian bermula saat korban, yang sedang merayakan pergantian tahun dengan menyalakan kembang api, tiba-tiba dihadang oleh para pelaku. Pelaku yang merasa terganggu dengan suara kembang api tersebut langsung melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama.

“Pelapor dengan pelaku bertetangga. Kemudian pada saat pelapor akan menyalakan kembang api, pihak pelaku tidak senang, kemudian mengeroyok pihak pelapor,” tambah Ade Ary.

Akibat penganiayaan tersebut, para korban mengalami luka-luka yang cukup serius. Salah satu korban mengalami luka pada tangan kanan dan kiri, sementara korban lainnya didorong hingga terjatuh dan merasakan nyeri di bagian punggung serta tulang ekor.

Para korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota. “Membuat luka antara lain, pelapor mengenai luka di bagian tangan kanan dan kiri, korban kedua tangan bagian kanan, korban ketiga didorong hingga terduduk di lantai beton hingga membuat rasa nyeri di bagian punggung dan tulang ekor. Atas kejadian tersebut datang ke Polres Tangerang Kota,” jelas Kombes Ade Ary.

Insiden ini menjadi perhatian serius mengingat penganiayaan dilakukan oleh tetangga yang seharusnya hidup berdampingan dengan harmonis. Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki lebih lanjut kejadian ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

This entry was posted in Home, Kriminal and tagged , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *