Aksi Bejat Pria di Aceh Timur: Cabuli Bocah, Ditangkap Polisi

Kepolisian Resort Aceh Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah mendalami kasus asusila yang melibatkan seorang anak perempuan berusia tujuh tahun di Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur. Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Kepala Satreskrim Polres Aceh Timur, mengungkapkan bahwa pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban adalah seorang pria berinisial ZA (49), warga setempat. ZA ditangkap pada hari Kamis, 27 Februari 2025, setelah laporan dari orang tua korban yang mengungkapkan kejadian tragis tersebut.

Penyelidikan kasus ini bermula setelah orang tua korban mendapatkan pengakuan mengejutkan dari anaknya, yang mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan sebanyak dua kali oleh ZA. Menindaklanjuti laporan tersebut, orang tua korban segera melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur. Polisi pun langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, pihak kepolisian berhasil menangkap ZA di salah satu lokasi di Kecamatan Idi Timur pada 27 Februari 2025 dan membawanya ke Mapolres Aceh Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menetapkan ZA sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 50 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, ZA terancam hukuman cambuk antara 150 hingga 200 kali, atau denda dalam bentuk emas murni seberat 1.500 hingga 2.000 gram, atau hukuman penjara dengan durasi antara 150 hingga 200 bulan. Ancaman hukuman ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang masih sangat muda.

Polres Aceh Timur juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anak mereka, terutama anak perempuan, agar kejadian-kejadian serupa tidak terulang. Kasus asusila terhadap anak di wilayah hukum Polres Aceh Timur belakangan ini menunjukkan angka yang cukup tinggi, yang menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian. Tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa depan.

Kejadian ini semakin menegaskan pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan, terutama kejahatan seksual yang dapat merusak masa depan dan mental mereka. Pihak kepolisian pun berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban.

This entry was posted in Home, Kriminal and tagged , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *