KPU Pastikan Tidak Ada Rekrutmen Baru KPUD-KPPS untuk PSU di 24 Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tidak akan membuka rekrutmen baru bagi anggota KPU Daerah (KPUD) dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Perekrutan hanya akan dilakukan apabila terdapat keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Tidak, kecuali ada permasalahan yang berujung pada putusan pemberhentian dari DKPP. Jika sudah ada keputusan dari DKPP terkait pemberhentian, kami akan menindaklanjutinya, baik dengan pengambilalihan sementara maupun melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), sesuai prosedur internal,” ujar Ketua KPU Muhammad Afifudin di kantornya, Senin (3/3/2025).

Selain itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga tidak akan diganti, kecuali ada keputusan DKPP yang menyatakan adanya permasalahan dalam tugas mereka. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka penggantian akan diusulkan.

“Misalnya, jika PSU dilakukan di TPS 1 dan kemudian ada putusan DKPP yang menyatakan bahwa seluruh petugas di TPS tersebut bermasalah, atau jika hasil evaluasi internal kami menunjukkan adanya masalah pada KPPS, maka kami akan mengajukan pergantian,” jelasnya.

Afifudin menambahkan, petugas KPPS yang sebelumnya bertugas di wilayah PSU akan kembali ditugaskan selama tidak ada temuan pelanggaran.

“Jika tidak ada masalah, mereka yang sebelumnya bertugas sebagai KPPS akan kembali ditugaskan dalam PSU mendatang,” pungkasnya.

This entry was posted in Kebijakan Pemerintahan and tagged , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *