Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil, tak kuasa menahan air matanya saat menyampaikan penyesalannya di hadapan majelis hakim. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, ia mengungkapkan bahwa dirinya merasa bersalah atas insiden tersebut dan berharap keluarga korban mau memaafkannya. Bambang menyatakan bahwa ia tidak berniat melakukan pembunuhan, melainkan hanya ingin membantu rekannya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dalam mencari mobil. Namun, situasi di lapangan berujung pada tragedi yang tidak pernah ia bayangkan.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum menanyakan apakah Bambang menyesali perbuatannya. Dengan suara bergetar, ia mengakui bahwa kejadian itu masih membebani pikirannya. Ia juga mengungkapkan rasa empatinya terhadap keluarga korban karena dirinya pun baru saja kehilangan ayahnya 20 hari sebelum insiden terjadi. Ia memahami bagaimana kehilangan orang tua dapat meninggalkan luka mendalam. Meski telah mencoba meminta maaf kepada keluarga korban, permintaan itu ditolak, namun ia tetap berharap ada kesempatan untuk mendapatkan pengampunan.
Kasus ini melibatkan tiga anggota TNI AL yang didakwa atas insiden penembakan di tempat istirahat KM45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang. Selain Bambang, terdapat dua terdakwa lainnya, yaitu Sersan Satu Akbar Adli serta Sersan Satu Rafsin Hermawan. Mereka menghadapi dakwaan penadahan, sementara Bambang dan Akbar juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman ini menghadirkan saksi Nengsih serta terdakwa untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, yang terdiri dari Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung, bertugas menangani perkara ini. Jalannya persidangan menjadi perhatian publik, terutama mengingat keterlibatan anggota militer dalam tindak pidana yang serius.
Bambang menutup kesaksiannya dengan harapan bahwa kebenaran akan terungkap sepenuhnya dalam persidangan. Ia mengakui kesalahannya dan kembali menegaskan bahwa ia tidak pernah berniat mencelakai siapa pun. Kasus ini masih terus bergulir, dan keputusan hakim akan menjadi penentu nasib para terdakwa dalam proses hukum yang berjalan.