Panglima TNI Tegaskan Supremasi Sipil dalam Revisi UU TNI

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan komitmen TNI dalam menjaga prinsip supremasi sipil dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Agus menyatakan bahwa keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil harus tetap terjaga demi profesionalisme TNI dalam menjalankan tugasnya.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Mohamad Tonny Harjono, serta Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya Erwin S. Aldedharma. Dalam pemaparannya, Agus menekankan bahwa supremasi sipil adalah elemen fundamental dalam negara demokrasi, sehingga perlu adanya pemisahan yang jelas antara ranah militer dan sipil.

Agus menjelaskan bahwa revisi RUU TNI bertujuan untuk menyesuaikan tugas pokok TNI dengan dinamika ancaman yang berkembang. Salah satu aspek yang dibahas adalah penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga di luar bidang pertahanan dalam menghadapi ancaman non-militer, dengan tetap menjaga batasan peran agar tidak tumpang-tindih dengan institusi lain.

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa prinsip supremasi sipil tetap menjadi prioritas dalam pembahasan RUU ini. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada kembalinya dwi fungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru, sebagaimana dikhawatirkan oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil. Utut menambahkan bahwa berbagai regulasi dalam undang-undang akan menjadi pagar pembatas agar supremasi sipil tetap terjaga.

This entry was posted in Home, Kebijakan Pemerintahan, Politik and tagged , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *