Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan mereka dalam menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya di Jakarta. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum tersebut, baik yang diajukan langsung oleh Firli Bahuri maupun melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ade Safri mengingatkan bahwa dalam gugatan praperadilan sebelumnya, hakim tunggal yang menangani perkara ini telah menolak permohonan Firli Bahuri. Keputusan tersebut memperkuat legalitas penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik serta penetapan status tersangka terhadap Firli. Oleh karena itu, ia meyakini bahwa hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan kali ini, mengingat materi yang diajukan masih sama seperti sebelumnya.
Mantan Kapolrestabes Surakarta itu juga menambahkan bahwa tim penyidik gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan bukti. Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan pengawas internal serta fungsi pembinaan hukum di lingkungan Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, dengan minimal dua alat bukti yang sah, disepakati bahwa Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan terkait belum ditahannya Firli Bahuri. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa dalil yang diajukan pemohon prematur dan tidak didukung bukti yang cukup untuk menyatakan adanya penghentian penyidikan. Dengan semakin jelasnya bukti-bukti yang dikumpulkan, pihak kepolisian optimistis proses hukum terhadap kasus ini akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.